Artikel yang Berkaitan :

Monday, March 1, 2010

Detikcom dan Kesimpulan akhir Pansus Century

Jakarta - Kesimpulan akhir Pansus Century berujung pada dua opsi. Opsi pertama (A) menyatakan pemberian FPJP dan PMS tidak bermasalah karena dilakukan untuk mencegah krisis dan sudah berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan opsi kedua (C), menyatakan baik pemberian FPJP maupun PMS bermasalah.

Berdasarkan draft kesimpulan akhir yang diterima detikcom, Selasa (2/3/2010) pagi dari salah satu anggota Pansus Romy Romahurmuzy, draft tersebut berisi 6 halaman. Kesimpulan final tersebut tersusun dalam sebuah matriks dengan dua kolom.

Kolom pertama tertulis opsi A dan kolom kedua tertulis opsi C. Secara substansi, dua opsi tersebut saling bertolak belakang dalam hal proses pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan pemberian Penyertaan Modal Sementara (PMS).

Meski, dalam kolom opsi C terdapat uraian mengenai pihak-pihak yang bertanggungjawab, namun tidak ada satupun nama pejabat yang disebut secara tegas.

"Terkait dengan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, Panitia Angket telah mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab. Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Fraksi Partai Hanura dalam pandangannya menyebutkan nama-nama. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menyebutkan unit kerja dalam institusi, dan Fraksi Partai Gerindra menyebutkan pejabat yang bertanggung jawab. Nama-nama tersebut tercantum dalam matriks," tulis draft final kesimpulan 3 pada opsi C.

Menurut anggota Pansus dari Partai Golkar Bambang Soesatyo, draft tersebut belum lengkap karena tidak berisi matriks penyebutan nama-nama bertanggungjawab. Padahal pada penetapan pansus malam tadi, penyebutan nama-nama yang bertanggungjawab secara tegas terlampir dalam kesimpulan.

"Itu terlampir dalam matriks, kita sebutkan kok tadi malam," ujar Bambang saat dihubungi detikcom.

Bambang menjelaskan, kesimpulan akhir pansus telah mengakomodir dua pandangan kubu terkait kasus Century. Nampak jelas, perbedaan dua kubu ini dalam poin-poin kesimpulan dan rekomendasi.

"Kebijakan Bank Indonesia menetapkan Bank Century sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik adalah kebijakan yang didasarkan pada Perpu No.4 Tahun 2008 tentang JPSK dan bertujuan untuk mencegah Indonesia dari krisis ekonomi akibat pengaruh krisis keuangan global yang terjadi pada waktu itu," urai kesimpulan nomor 4 opsi A.

"Kasus Bank Century merupakan perbuatan melawan hukum yang berlanjut dan/atau penyalahgunaan wewenang oleh pejabat otoritas moneter dan fiskal dengan modus operandi penyimpangan dalam proses dan pelaksanaan pemberian FPJP dan PMS yang dapat merugikan keuangan negara sehingga dapat dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi," terang kesimpulan nomor 4 opsi C.

Sementara perbedaan kedua opsi tersebut juga nampak dalam rekomendasi yang dibuat.

"Pansus merekomendasikan institusi penegak hukum untuk melaksanakan proses hukum terhadap manajemen Bank Century yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana tertentu. Termasuk mengambil langkah hukum terhadap para pejabat Bank Indonesia yang diduga kuat ikut terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut," jelas rekomendasi nomor 1 dalam opsi A.

"Merekomendasikan seluruh penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang berindikasi perbuatan melawan hukum yang merupakan tindak pidana korupsi, tindak pidana perbankan dan tindak pidana umum berikut pihak-pihak yang di duga bertanggung jawab agar diserahkan kepada Lembaga Penegak Hukum. yaitu Kepolisiann Republik Indonesia, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuaI dengan kewenangannya," tulis rekomendasi nomor 1 dalam opsi C.

Sumber: Detik.com



Related posts :


0 komentar:


Post a Comment

 

Followers